A. UUD 45 (periode pertama 18
Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sejarah UUD 1945 berasal
dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang sedianya
akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI. Tetapi pada saat itu
keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan dikantor BPUPKI di jln
Diponegoro.sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja. Dan hari berikutnya
tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan
dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD45.UUD
45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tgl 1
juni 45.didepan Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pidato tersebut menjadi
berkas kerja panitia sembilan/BPUPKI, untuk merumuskan apa yang disebut sebagai
deklarasi kemerdekaan.Panitia 9 terdiri atas daribeberapa golongan
islam,nasinalis dan Kristen.yaitu:
1.
Ir. Sukarno
2.
Drs. Moh. Hatta
3.
Mr. A.A Maramis
4.
Abikusno
Tjikrosoejoso
5.
Abdulkahar
Muzakir
6.
H Agus Salim
7.
Achmad Subardjo
8.
K.H. Wachid
Hasjim
9.
Muh Yamin
Berkas kerja tersebut
disistematiskan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang merupakan deklarasi
kemerdekaan.Hingga tgl 22Juni baru terselesaikan.yang terdiri dari:
1.
Pembukaan
terdiri dari 4 alenia
2.
Batang tubuh
terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat aturan
tambahan.
3.
Penjelasan
terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.
Dan disahkan oleh
BPUPKI/PPKI tgl 18 Agustus 1945.
Pokok-pokok
system pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok system
pemerintahan adalah:
1.
Negara Indonesia berdasarkan
Hukum (rechtsetaat)
2.
Pemerintahan
berdasarkan system konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasarkan
kekuasaan belaka)
3.
Kekuasaan
tertinggi Negara berada ditangan MPR
4.
Presiden adalah
penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
5.
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
6.
Menteri Negara
adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
7.
Kekuasaan Negara
tidak tak terbatas(dibatasi).
Hal-hal pokok yang diatur
dalam UUD 45
1.
Bentuk Negara
adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan
oleh pemerintahan pusat.
2.
Bentuk
pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan
tertetu.
3.
System cabinet
adalah presidential artinya menteri bertanggung jawab kepada presiden.
4.
Lembaga Negara
terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Bdn Pemeriksa
Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).
Sistematika Konstitusi UUD
45 adalah
1.
Pembukaan
terdiri dari 4 alenia
2.
Batang tubuh
terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat
aturan tambahan
3.
Penjelasan
terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan dari pasal demi pasal
B. KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS ditetapkan
dgn keputusan Presiden RIS No 48 tgl 31 Januari 1950.Diundangkan dalam lembaran
Negara thn 1950 No3 tgl 6 Februari 1950.
Sistem Pemerintahan :
Lama periode : 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi
Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pokok-pokok system
penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah:
1.
Negara berbentuk
federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya terdiri dari Negara Negara
bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk
mengurus urusan dalam negeri.
2.
Kedaulatan
dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
3.
Pemerintah
adalah presiden dan para menteri.
4.
Presiden dipilh
oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintahbagian.
5.
Presiden adalah
kepala Negar
6.
Presiden tidak
dapat diganggu gugat
7.
Sistem kabinet
parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada DPR dipimpin oleh Perdana
menteri
8.
Menganut lembaga
bilateral terdiri dari senat dan DPR.senat adalah wakil dari Negara bagian atau
daerah.Setiap daerah memiliki dua wakil.
Hal-hal pokok yang diatur:
1.
Bentuk negara
dari kesatuan menjadi federasi/serikat.
2.
Sistem
pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi parlementer.
3.
Tidak mengenal
jabatan wakil Presiden.
Sistematika Konstitusi RIS
atau UUD RIS adalah:
1.
Mukadimah atau
pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.
batang tubuh
terdiri dari VI bab dan 197 pasal
Rumusan dasar Negara Pancasila :
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
Dampak pemerintahan ini
mengakibatkan ketidak stabilan politik dan pemerintahan.Pemerintah menjadi
lemah dan banyak pemberontakan atau gerakan sparatisme.
C. UUD S 1950 (17 agustus 1950 – 5 juli 1959)
Disahkan 15 agustus 1950
dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam lembaran Negara nomor
56 tahun 1950.
Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 17 Agustus 1950 – 5
Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : RepublikSistem
Pemerintahan : ParlementerKonstitusi
: UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno
& Mohammad Hatta
Pokok-pokok system
penyelenggaraanya:
1.
Indonesia adlh
Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan
2.
Kedaulatan
ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
3.
Presiden adalah
kepala Negara dibantu wakilnya.
4.
Presiden dan
wakil dipilih menurut undang-undang
5.
Presiden tidak
dapat diganggu gugat.
6.
Presiden dpt
membubarkan DPR
7.
Sistem kabinet
parlementer
8.
DPR dipilih
melalui pemilu dngn masa jabatan 4 thun.
9.
DPR dpt memaksa
menteri meletakkan jabatan.
10.
Lembaga Negara
terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan
Pengawas Keuangan.
11.
Konstituante
bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.
12.
Konstituante
dipilih melalui pemilu.
Sistematika atau isi pokok
UUDS 1950
1.
Pembukaan
terdiri dari 4 alenia.
2.
Batang tubuh
terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.
Hal-hal pokok yang diatur
dalam UUD S 1950 adalah:
1.
Bentuk Negara
berubah dari federal/serikat mjd Negara kesatuan.
2.
Sistem cabinet
parlementer.
3.
Presiden dapat
membubarkan DPR
4.
Dikenal dengan
masa demokrasi liberal.
Nama-nama cabinet yang pernah
berkuasa pada masa liberal
1.
Kabinet Nasir
2.
Kabinet Soekiman
3.
Kabinet Wilopo
4.
Kabinet Ali I
5.
Kabinet
Burhanudin Harahap
6.
Kabinet Ali II
7.
Kabinet Djuanda
atau Kabinet Karya
Setiap kabinet dipimpin
Perdana Menteri. Sebagai kepala pemerintahan dan kelemahanya system
cabinet hanya bertahan dalam waktu singkat.
D. UUD 45 (periode ke dua 5 juli 1959-1999)
Pada saat itu presidem
Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya kembali ke UUD 45 UUD
45 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada perubahan, sehingga
sistematika dan hal-hal pokok yang diatur didlmnya tetap sama.
Isi dekrit Presiden:
1.
Pembubaran
Konstituante
2.
Berlakunya
kembali UUD 1945
3.
Tidak berlakunya
lagi UUDS 1950
4.
Pembentukan MPRS
dan DPAS dlm waktu singkat
Tetapi pada masa itu terjadi
pemberontakan G-30 S/PKI th 1965
Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRI TURA
1.
Bubarkan PKI
2.
Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3.
Turunkan Harga
Masa berlaku UUD 45
dipisahkan antara orde lama (5 juli 1945 – 11 Maret 1966) dan orde baru 11
Maret 1966- 1999). setelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966
Sistem Pemerintahan Periode (Orde Lama)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : RepublikSistem
Pemerintahan : PresidensialKonstitusi
: UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno
& Mohammad Hatta
Sistem Pemerintahan Periode (Orde Baru)
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Kedua masa tersebut
menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan
yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah.
Pada masa orde baru juga
banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidakstabilan
pemerintahan dan keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat itu yang
dipegang Suharto dan mengundurkan diri pada th 1998
E. UUD45 AMANDEMEN (berlaku 19 Oktober
1999- sampai sekarang)
Pada tahun 1998 muncul
gerakan reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD 45. Maka UUD 45
yang digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan
Sistem Pemerintahan Periode 1999 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1999 – sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Pokok-pokok system
pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:
1.
Negara Indonesia adalah
Negara kesatuan yang berbentuk republik.
2.
Kedaulatan
ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3.
Negara Indonesia
adalah Negara hukum
4.
MPR terdiri dari
anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
5.
Presiden
memegang kekuasaan menurut UUD 45.
6.
Pemilu
dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD.
7.
DPR memiliki
fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.
8.
BPK merupakan
lembaga yang bebas mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan Negara.
9.
Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung.
Sistematika UUD 45
amandemen terdiri dari:
1.
Pembukaan terdiri
dari 4 alenia
2.
Pasal-pasal
1 komentar:
thanks infonya nyan :3
Posting Komentar